Apa Itu Whistle Blowing System ?
Whistle Blowing System merupakan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Whistle Blowing System
Whistle Blowing System ini disediakan oleh Pemerintah Kota Pontianak bagi yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berinidikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Kerahasiaan Terjamin
Anda bisa melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh atasan atau rekan anda dengan menjadi whistleblower, kerahasiaan identitas anda akan dijamin oleh Pemerintah Kota Pontianak. Agar kerahasiaan lebih terjaga hindari orang lain mengetahui username dan password Anda.
Kriteria Pengaduan
1. Jenis indikasi pelanggaran yang dapat diadukan seperti, Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya
2. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa, dan bagaimana (5W + 1H)
3. Dilengkapi dengan bukti permulaan (uraian kronologi, data, dokumen, gambar, dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya pelanggaran.
Kriteria Pengaduan
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Pemerintah Kota Pontianak, silahkan melapor ke Inspektorat Kota Pontianak. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.
Tata Cara Pengaduan
Berikut ini adalah tata cara dalam membuat pengaduan melalui whistleblowing system Inspektorat Kota Pontianak.
Login
Klik tombol "BUAT PENGADUAN" atau "PENGADUAN BARU", lalu isikan username dan password yang anda miliki. (Kerahasiaan username dan password menjadi tanggung jawab Anda).
Isi Formulir Pengaduan
Klik menu "Pengaduan Baru" yang terdapat di bagian navigasi dan lanjutkan dengan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan. (Pastikan semua kotak yang bertanda * wajib diisi).
Kriteria Aduan
Pastikan informasi pada uraian laporan yang disampaikan sedapat mungkin memenuhi unsur 5W+1H (Apa, Siapa, Kapan, Dimana, Mengapa, dan Bagaimana).
Upload Dan Kirim
Lampiran bukti pengaduan dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di lampiran pengaduan, dengan cara tambah file lampiran, dan kirim.
Jumlah Pengunjung
Hari Ini
Kemarin
Bulan Ini
Tahun Ini
Jl. Rahadi Usman No.3, Tengah, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243
(0561) 8181771
inspektorat@pontianak.go.id